Gak Ribet Ini Cara Daftar NPWP Secara Online

Gak Ribet Ini Cara Daftar NPWP Secara Online

royaltekno.com – Hallo sobat info memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah keharusan atau wajib bagi seluruh warga negara indonesia yang memiliki penghasilan.

NPWP berguna untuk melakukan transaksi pajak oleh seluruh warga negara indonesia, untuk bisa mendapatkan NPWP kamu bisa mendaftar secara offline dan online melalui ereg.pajak.go.id.

Jika kamu lebih menyukai mendaftar NPWP secara offline kamu bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat, jangan lupa untuk membawa persayaratan, syarat yang di perlukan untuk mendaftar NPWP online maupn offline beragam tergantung dengan jenis pajak.

Persyaratan membuat NPWP online

Untuk wajib pajak Pribadi, bagi yang tidak menjalankan usaha atau kerja bebas yaitu :

  • Fotokopi kartu tanda penduduk KTP bagi warga negara indonesia asli
  • Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), untuk negara asing

Untuk wajib pajak pribadi , bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yaitu :

  • Fotokopi kartu tanda penduduk KTP bagia warga negara indoesia, fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas KITAS atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk negara asing, Fotokopi document izin kegiatan usaha yang di terbitkan oleh perusahaan yang berwenang atau surat keterangan tempat perusahaan atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah setempat sekurang-kurangnya lurah atau kades atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik, bukti pembayaran listrik.
  • Fotokopi e-KTP bagi warga negara indonesia dan surat pernyataan di atas matrai dari wajib pajak pribadi yang menyatakan jika yang bersangkutan benar-benar berkegiatan atau menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal wajib pajak pribadi adalah wanita yang sudah menikah di kenai pajak secara terpisah karna berkehendaki secara tertulis berdasarkan persetujuan pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita yang sudah menikah yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, syarat-syarat :

  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat perjanjian menghendaki pelaksanaan memenuhi kewajiban perpajakan sang suami.

Daftar NPWP online

  1. Kamu bisa membuka situs ereg.pajak.go.id
  2. Pilih opsi daftar
  3. Kamu bisa memasukan alamat email yang masih aktif dan bikin password
  4. Buka email untuk verifikasi akun
  5. kamu bisa mengikuti petunjuk yang ada di Email oleh ditjen pajak
  6. Setelah selesai, Login ke sistem e-Registarion dengan memasukan email dan password account yangg sudah di buat tadi
  7. Isi data diri secara lengkap di halaman registrasi
  8. Ikuti semua tahapan pengisian data diri secara teliti
  9. Sesudah formulir data diri dirasa lengkap, klik tombol daftar untuk kirim formulir yang sudah di isi ke kantor pajak terdekat
  10. Kantor pajak akan memproses permohonan registrasi kamu
  11. Akan muncul status pendaftaran pada dashboard situs ereg pajak
  12. Kamu di haruskan mengirimkan token, mengisi captcha lalu klik submit
  13. Konfirmasi akan di sending ke alamat Email
  14. Salin token yang sudah kamu dapatkan dan klik menu token untuk mendapatkan kembali kode token sebagai sayrat permohonan
  15. Masuk ke alamat Email untuk mengecek Token
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP di restui, NPWP akan dikirm ke kantor pos tedekat.

Leave a Comment